Dengan mengusung Tema " Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS Kodam VI/Mlw Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD" kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Dandim 1007/Banjarmasin Letkol Inf Sigit Purwoko, S.E., beserta Ketua Persit KCK Cab XXX Dim 1007/Bjm Ny. Maya Sigit Purwoko, Kasdim 1007/ Banjarmasin Letkol Inf Nurliwedie Nurdin Kanan, S.M., M.M., beserta Wakil Ketua Persit KCK Cab XXX Dim 1007/Bjm Ny. Ayu Nurliwedie, Para Perwira Staf dan Para Danramil Jajaran Kodim 1007/Banjarmasin, Kakumrem 101/Ant Mayor Chk Riyo Iskandar, S.H., Anggota Kodim 1007/Banjarmasin, PNS Kodim 1007/Banjarmasin serta perwakilan Persit KCK Cab XXX Dim 1007/Bjm.
Dalam Sambutanya Dandim 1007/Banjarmasin Letkol Inf Sigit Purwoko, S.E mengucapkan, selamat datang dan terima kasih kepada Wakakumdam VI/Mlw Letkol Chk Berkesan Tarigan, S.H, M.H. telah berkesempatan memberikan penyuluhan hukum kepada anggota, PND dan Persit Kodim 1007/Banjarmasin beserta jajaran.
“Kepada anggota dan Persit diharapkan dapat mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri, agar dalam pelaksanaan tugas seluruh prajurit dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang atau melanggar hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kakumdam VI/Mlw selaku Penyuluh Hukum menjelaskan, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman di bidang Hukum, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum sehingga terciptanya kesadaran hukum bagi Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1007/Banjarmasin yaitu Patuh dan Taat terhadap segala Peraturan Hukum baik yang berlaku di Militer maupun dilingkungan Masyarakat Sipil.
Dengan adanya kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum tersebut maka akan berdampak selain dapat mendukung tugas pokok dan fungsi satuan juga yang terpenting disini yaitu agar para Prajurit/PNS dan Persit terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
Adapun materi penyuluhan antara lain meliputi: bantuan hukum bagi prajurit, Sosialisasi tentang Hukum Disiplin Militer, Upaya Prajurit Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hukum.
“Perhatian pimpinan saat ini adalah judi online, diharapkan prajurit dan PNS Kodim 1007/Banjarmasin tidak ada yang terlibat judi online" Tegas Wakakumdam Letkol Chk Berkesan Tarigan, S.H, M.H.
“Untuk tindak pidana prajurit yang terlibat judi online juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar "Pungkasnya.
Pendim 1007/Bjm
0 Komentar